Ferdi Akbar Ketua LSM Pematank Mesuji Apresiasi Sat Reskrim Tekab 308 Polres Mesuji, Penangkapan Dugaan Penganiayaan yang di Lakukan oleh Oknum ASN Pemkab Mesuji

    Ferdi Akbar Ketua LSM Pematank Mesuji Apresiasi Sat Reskrim Tekab 308 Polres Mesuji, Penangkapan Dugaan Penganiayaan yang di Lakukan oleh Oknum ASN Pemkab Mesuji
    DPC LSM Pematank Mesuji

    MESUJI  - Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Analisis Kebijakan DPC Kabupaten Mesuji mengapresiasi gerak cepat atas laporan dugaan penganiayaan terhadap wanita yang bekerja di Dinas Perpustakaan Mesuji yang dilakukan oleh Oknum ASN (AI) dimushola Perpustakaan.

    Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

    Ferdi Akbar "kami atas nama LSM Pematank Kabupaten Mesuji memberikan Apresiasi yang sedalam-dalamnya atas respon cepat yang dilakukan oleh Sat Reskrim untuk mendalami kasus tersebut, sehingga pelaku Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum ASN (AI) dilakukan penangkapan di kontrakannya".

    'Bravo Tekab 308 Polres Mesuji yang dengan sigap berhasil mengunggkap atas laporan jaya selalu Polri" tutup Ferdi.

    "Adapun Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji". Jelas Iptu Fajrian

    Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan. Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban. setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual. Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim.

    Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya, kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa Pelaku sedang berada di dalam. Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Karena Selama ini Pelaku tidak Kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. Ucap Iptu Fajrian

    Ia menambahkan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya. (GER)

    Polresmesuji Poldalampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Polda Lampung Lakukan Penyelidikan Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Polres Mesuji Bersama Pemda Gelar Apel Gabungan...

    Berita terkait