MESUJI - Dengan adanya surat edaran dari Pemerintahan daerah Kabupaten Mesuji. Sebanyak puluhan pedagang berkumpul bermusyawarah di Balai Desa Simpang Pematang prihal bakal direlokasi warung pedagang di Alun-Alun Simpang Pematang.
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala desa Simpang Pematang Abu Sali dan di hadiri Camat Simpang Pematang, Roli beserta Stafnya, dan juga di hadiri Bhabinkamtibmas Briptu Agus Sudirman. Jumat (10/06/2022).
Dalam musyawarah ini. Diawali pembahasan, mengenai surat edaran Himbauan yang isinya, agar tidak boleh lagi berdagang di Alun-Alun Simpang Pematang, karena akan di kembalikan lagi ke Ruang Tata Hijau (RTH).
Seperti yang dikatakan camat Simpang Pematang, bahwa Kabupaten Mesuji memiliki program kedepan yaitu Tata Kota dan MTQ tingkat provinsi. Maka, perlu untuk kita pahami. Alun-Alun adalah bakal menjadi tempat kegiatan tersebut.
"Saya tahu, ini bukan masalah tidak sepakat direlokasi, ini masalah ekonomi. Maka, berkumpul yaitu mencari jalan terbaik, solusi, agar nilai positifnya didapat, " jelas Roli.
Camat juga mempersilahkan untuk pedagang dapat mengeluarkan pendapat, agar ketika bersama beraudensi dengan Penjabat Bupati ada Notulennya, " tutur Roli.
Diakhir musyawarah. Kepala Desa Abu Sali menyampaikan dalam waktu dekat bersama beberapa perwakilan pedagang, akan meminta waktunya kepada Penjabat Bupati untuk beraudensi menyampaikan aspirasi para pedagang di Alun-Alun Simpang Pematang. (Che)