MESUJI - Polres Mesuji melaksanakan kegiatan Silaturahmi Polri dengan Masyarakat dengan mengusung Tema ” Bersinergi dalam Menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang Aman dan Kondusif Tanpa Senjata Api Rakitan”. Beserta sosiasilasi undang-undang darurat. Selasa (14/03/2023) di Balai Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Provinsi Lampung.
Giat dihadiri oleh Perwakilan Polres Mesuji KBO Intelkam Iptu Subur, Perwakilan Mabes Polri Iptu Sunaryo, Babinsa Sersan mayor Burhanudin, Bhabinkamtibmas Aiptu Sudiyono, Kaban Kesbangpol Kabupaten Mesuji Taupiq, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat.
Iptu Subur mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE menjelaskan, silaturahminya Polri dengan masyarakat untuk bersinergi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif tanpa senjata api rakitan,
"Pentingnya pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, menggunakan serta membuat senjata api rakitan, seperti telah di atur dalam Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan sangsi yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun, " terangnya dalam sambutan.
IPTU Subur juga menghimbau, masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api agar secara sukarela segera menyerahkan kepada aparat setempat atau langsung ke Polres Mesuji.
Ditempat yang sama Taupiq sebagai Kaban Kesbangpol Kabupaten Mesuji menjelaskan, kehadirannya bersama giat Polri Silaturahmi dengan masyarakat, memberikan pemahaman ideologi bangsa, agar terminimalisir terhadap tindakkan kejahatan, hidup aman, nyaman dan damai tanpa senjata api.
Mengakhiri giat Silaturahmi Polri dengan Masyarakat. Juga dilakukan, penyerahan dua jenis senjata rakitan beserta isinya oleh Kepala Desa Talang Batu Sulham kepada Polri yang didapat dari penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat. (Udin)